Minggu, 21 Februari 2010

Penentuan Tarif Seluler

Perkembangan teknologi dewasa ini sudah memasuki paruh kedua dari era konvergensi antara telekomunikasi, penyiaran, dan teknologi informasi (TIK). Konvergensi adalah keniscayaan, sudah menjadi kenyataan sehari-hari dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pemangku kepentingan (stakeholder) di ketiga sektor ini sudah berancang-ancang memasuki tahapan selanjutnya dari era konvergensi teknologi. Pada saat ini, jasa telekomunikasi dengan mudah dapat merambah ke penyelenggaraan jasa lain yang berhubungan dengan penyiaran dan teknologi informasi. Sementara itu, sebaliknya, jasa teknologi informasi juga sudah dapat menunjang penyelenggaraan telekomunikasi dan sekaligus penyiaran.

Dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat melihat kecenderungan pemasaran berbagai jasa aplikasi telematika yang didiseminasikan kepada masyarakat sebagai suatu gaya hidup yang patut diikuti dinamikanya. Sebagai bangsa yang telah menggunakan aplikasi telematika dengan canggih, trend ini merupakan hal yang menguntungkan, karena pada saat yang bersamaan ikut mendukung pengembangan ekonomi dan sumber daya manusia. Dalam perspektif Indonesia, telematika dapat menjadi enabler pemulihan ekonomi baik di tingkat mikro maupun makro. Pada tataran konsep, telematika sudah diakui oleh para pemangku kepentingan bidang telematika di seluruh dunia, bahwa industri sektor ini adalah pilar pembangunan ekonomi dari suatu bangsa. Dengan demikian apabila di suatu negara sektor telematika ini mengalami kemajuan, maka salah satu keuntungan yang didapatkan adalah kemampuannya dalam menunjang kemampuan sumber daya manusia untuk menjadi manusia yang berkualitas. Yang pada gilirannya akan menjadikan Indonesia sebagai bangsa dan negara yang kuat.

Masih pada tataran konsep yang sama, telematika merupakan teknologi yang tidak mengenal batasan (borderless) sehingga dalam penyelenggaraan jasa maupun pengaturan industrinya diperlukan aturan yang meliputi kepentingan bangsa dan negara Indonesia sekaligus memperhitungkan karakter alamiah (nature) dari teknologi itu sendiri. Pada tataran industri, semua aplikasi telematika harus ditunjang oleh keberadaan infrastruktur yang kuat dan memadai. Infrastruktur telematika mencakup di dalamnya akses, regulasi yang mengatur kompetisi, regulasi yang mengatur penggunaan sumber daya terbatas, perhatian atas otonomi daerah, dan sebagainya. Regulasi yang mengatur tentu harus disesuaikan dengan cita-cita bangsa dan negara Indonesia. Dari kajian terhadap proses industrialisasi baik di Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Jepang, Taiwan maupun Korea, ditemukan bahwa dalam awal pembangunan industrinya, semua negara tersebut memberikan proteksi dan insentif (misalnya subsidi). Oleh karena itu, UU tentang Konvergensi TIK yang merupakan pengganti dari UU No.36/Tahun 1999, haruslah mampu memproteksi dan memberikan insentif bagi pertumbuhan Industri TIK di Indonesia.

Untuk penyelenggaraan telematika di Indonesia, para pemangku kepentingan industri telematika, yang termasuk di dalamnya Pemerintah, perwakilan industri dan masyarakat, selain layak memperhatikan aspek bisnis industri ini, jelas harus memperhitungkan aspek peraturan perundangundangan dan regim pengaturannya (yakni model regulasi, perijinan, pengawasan, kelembagaan dan sanksi serta penyelesaian persengketaan), pelayanan publik, persaingan yang adil, otonomi daerah, dan perlindungan pengguna (konsumen).
Kemudian pada tanggal 7 April 2008 telah ditetapkan tentang “Tata Cara Penetapan Tarif Jasa telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler” oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika dengan Nomer 09/Per/M.Kominfo/04/2008 (Per. Men Kominfo 09/2008).

Dalam peraturan tersebut mengatur dan menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan penentuan tarif ke pelanggan yang selanjutnya disebut sebagai tarif pungut. Dan, beberapa hal lain menyangkut tarif promosi, tarif bundling, tarif de-everage dan penutupan peraturan menteri sebelumnya.






Tarif Pungut
Yang dimasksud disini adalah tarif yang dibebankan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi kepada pelanggan atas penggunaan layanan bergerak seluler.

Formulasi :
tarif pungut = Biaya Elemen Jaringan +
Biaya Aktivitas Layanan retail +
Profit Margin
Biaya elemen jaringan, meliputi :
a. Biaya elemen jaringan on-net (dalam jaringan yang sama)
b. Biaya elemen jaringan off –net (dalam jaringan yang berbeda)
c. Biaya orginasi
d. Biaya terminasi
e. Dan/atau transit dengan jaringan lain


Profit Margin
Profit margin adalah besaran tingkat keuntungan yang di dapat penyelenggara dan besarannya ditentukan oleh peyelenggara masing-masing.
Biaya Aktivitas layanan retail
Biaya yang dikenakan atas masing-masing penggunaan layanan jasa teleponi dasar atau fasilitas tambahan sms.


Tarif Promosi
Setiap penyelenggara jasa telekomunikasi diperkenankan untuk membuat tarif promosi. Dalam aturan ini tarif promosi yang diijinkan adalah lebih rendah dari biaya elemen jaringan. Tarif promosi dapat diterapkan berdasarkan : area layanan, time band dan atau jenis produk layanan.


Tarif Bundling
Penyelenggara jasa telekomunikasi dapat membuat tarif dengan sistem pentarifan bundling kepada pengguna. Bundling yang dimaksud adalah pembebanan biaya dapat dilakukan dengan menggabungkan beberapa jenis biaya penggunaan ke dalam satu jenis biaya.



Tarif de-everage
Yang dimaksud disini adalah tarif pungut dapat dilakukan pendistribusian biaya penggunaan produk layanan ke dalam beberapa kriteria, diantaranya
a. time band
b. lokasi geografis
c. segmentasi produk atau segmentasi layanan yang ditetapkan oleh penyelenggara jasa

Wajib lapor ke BRTI
Setiap penyelenggara jasa telekomunikasi berkewajiban untuk menyampaikan laporan jenis tarif dan struktur tarif beserta besarannya dari seluruh produk layanan yang diimplementasikan kepada regulator (BRTI)

Kententuan Yang Berlaku
Dari semua tarif baik itu tarif pungut, tarif bundling, tarif de-everage dan tarif promosi yang telah dibuat harus mengacu pada asas :
a. transparan
b. rata-rata tidak melebihi tarif pungut yang sudah ditentukan
Sosialisasi ke Pelanggan
Setiap terdapat perubahan tarif seperti yang dimaksud diatas harus di sosialisasikan ke pelanggan. Sosialisasi yang dilakukan oleh penyelenggara dengan mempublikasikan perubahan pentarifan, meliputi : Jenis produk layanan, jenis tarif, besaran tarif, sistem pembebanan, waktu dimulainya pemeblakukan tarif. Pemblikasiaannya dapat dilakukan dengan bebarapa cara, diantaranya : melalui brosur atau pamflet, situs internet maupun melalui media cetak maupun elektronik.

Dengan diberlakukannya aturan Per. Men. 09/2008 ini juga sekaligus mencabut atau tidak memberlakukan kembali aturan Per. Men Kominfo No. 12/PERM/M.KOMINFO/ 02/2006 tentang “tata cara penetapan tarif awal dan tarif perubahan jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak seluler”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar